-
Pemerintah merelaksasi sanksi admistrasi wajib pajak bandel
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menetapkan sejumlah relaksasi atas sanksi administrasi wajib pajak (WP). Tujuannya untuk mendorong wajib pajak nakal melunasi kewajiban perpajakan, sebab pemerintah sudah memberikan tarif sanksi administrasi yang lebih rendah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid ini berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Secara rinci, relaksasi sanksi administrasi wajib pajak nakal tersirat dalam Bab V tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Untuk Kemudahan Berusaha. Lebih lanjut, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran wajib pajak yang diberikan relaksasi oleh pemerintah.
-
Beda e-FIN Badan dan e-FIN Pribadi
Jakarta, CNN Indonesia —
E-Fin atau EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas wajib pajak yang secara resmi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk keperluan transaksi perpajakan.
Tidak hanya dari segi fungsi yang diperlukan sebagai alat transaksi pajak, Anda juga perlu mengetahui beda EFIN badan dan EFIN pribadi.
Secara umum, EFIN badan diperlukan untuk melaporkan segala bentuk kewajiban perpajakan sebuah badan, seperti:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan lainnya
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Koperasi
- Yayasan
- Lembaga
- Dana Pensiun
- dan Badan lainnya.
Permohonan mengurus EFIN badan biasanya melibatkan perwakilan yang ditunjuk oleh badan untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak badan terdaftar.
-
Simak Nih! Cara Daftar NPWP Elektronik, Segera Login pajak.go.id
Bisnis.com, JAKARTA – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi usia produktif saat ini sama pentingnya dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bagi Anda yang sedang mencari pekerjaan, NPWP menjadi syarat wajib agar bisa masuk ke dalam perusahaan. Selain itu, NPWP juga menjadi persyaratan wajib ketika akan membuka rekening tabungan
Selama masa pandemi Covid-19 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kemudahan untuk wajib pajak dengan terobosan layanan NPWP elektronik.
-
Strategi Ditjen Pajak mengincar kepatuhan wajib pajak internasional
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mulai menguji kepatuhan wajib pajak tahun ini. Salah satunya kepada wajib pajak luar negeri atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, John Hutagaol, menyebut ada dua program besar kegiatan perpajakan internasional yang disasar pada tahun ini.
Pertama, penerapan multilateral instrument on tax treaty (MLI) untuk pemotongan pajak penghasilan (PPh). Menurut John ada 21 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang telah diamandemen melalui mekanisme MLI.
“Penerapan MLI ini untuk mencegah praktik penghindaran pajak dari transaksi lintas negara, seperti memanfaatkan loophole pajak atau melakukan praktik treaty shopping maupun treaty abuse,” kata John kepada KONTAN, Minggu (25/1).
-
Melihat kemudahan Kantor Pelayanan Pajak dalam beleid baru untuk menagih pajak
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Langkah otoritas pajak menjalankan penagihan pajak kepada wajib pajak (WP) kian mudah. Kini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa menyita aset, dengan bantuan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) maupun Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Kemudahan dalam penagihan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Beleid ini berlaku mulai 27 November lalu, baik untuk penagihan pajak wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
-
NPWP Elektronik Bisa Dikirim Via Email, Ini Caranya!
Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menambah fitur pengiriman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik ke email (surat elektronik) wajib pajak.
Hal ini tertuang dalam pengumuman di laman resmi otoritas pajak yang diterbitkan pada Selasa (10/11/2020) kemarin.
Fitur ini akan memudahkan WP. Pasalnya, saat wajib pajak membutuhkan NPWP Elektronik untuk dapat disalin atau dicetak, mereka tinggal mengecek di surat elektroniknya (surel).
-
DJP Susun Skema Pelaporan Pajak Lewat Himbara
Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memperluas kerja sama dengan bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara) dalam pelayanan perpajakan. Salah satunya, melalui aplikasi pelaporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) lewat bank pelat merah.
Saat ini, DJP sendiri telah bekerjasama dengan bank BUMN dalam hal pendaftaran serta validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lewat e-registrasi. Sehingga calon wajib pajak yang ingin membuat NPWP bisa melakukannya langsung di bank BUMN.
“Nanti harapan besar kami adalah kemudahan bagi pengusaha UMKM untuk melapor perpajakannya. Jadi one stop service betul-betul di perbankan. Tidak perlu daftar NPWP dan tidak perlu sampaikan SPT ke DJP,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Kamis (23/7).
-
Resmi Terbit! PP Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Perseroan Terbuka
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan beleid baru mengenai penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka.
Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020. PP yang menjadi salah satu aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020 ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 19 Juni 2020.
“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020,” demikian bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam PP tersebut, dikutip pada Kamis (25/6/2020).
Dalam bagian penjelasan PP ini dinyatakan sektor pasar modal memiliki peran penting dalam pertumbuhan investasi, perbaikan struktur permodalan usaha, dan percepatan pertumbuhan ekonomi.
-
Akuntan menilai insentif pajak efektif ringankan dampak Covid-19
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. RSM Indonesia, akuntan publik dan konsultan perpajakan di Indonesia, menilai insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2020 efektif bisa meringankan wajib pajak. Namun demikian perlu dicatat perihal jangka waktu fasilitas tersebut.
“Dalam aturan PMK Nomor 44 disebutkan fasilitas tersebut berlaku untuk masa pajak April – September 2020. Kami berharap akan pendemi ini cepat berlalu, namun demikian pemulihan ekonomi tidak diantisipasi akan kembali normal dalam hanya 6 bulan,” ujar Managing Partner Tax RSM Indonesia Ichwan Sukardi dalam keterangan resmi, Selasa (26/5).
-
Cara Mengisi SPT Pajak Online
Jakarta, CNN Indonesia — Masa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) telah dimulai. Rutinitas tahunan ini dilakukan untuk melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan merupakan kewajiban para Wajib Pajak.
Masa pengisian SPT untuk WP OP jatuh pada 31 Maret 2020. Sementara untuk badan batas waktunya jatuh pada 30 April 2020.
Pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau via online. Lamanya pemanggilan antrean di KPP sering menjadi alasan para pelapor menunda menyetor kewajiban pajak.